Pengelola laman pencari informasi terkemuka, Google, harus membayar denda sebesar 10.000 euro (sekitar Rp 135,6 juta) per hari. Itu adalah ganjaran yang diberikan pengadilan di Paris atas ulah Google yang melanggar undang-undang hak cipta Prancis mengenai penerbitan buku.
Berdasarkan vonis pengadilan Jumat waktu setempat, denda harian itu berlaku hingga Goggle berhenti menayangkan kutipan-kutipan semua buku terbitan Prancis yang masih dilindung undang-undang hak cipta.
Selain denda harian, Goggle juga harus membayar biaya ganti rugi sebesar 300.000 euro (sekitar Rp 4,06 miliar) kepada penerbit asal Prancis, La Martiniere. Perusahaan itu mewakili penerbit-penerbit asal Prancis untuk mengggugat Google.
Mereka geram bahwa Google sudah memindai 100.000 buah buku terbitan Prancis ke basis datanya tanpa meminta izin kepada penerbit yang bersangkutan melalui proses hukum. Pasalnya, 80 persen dari buku-buku yang dipindai Google sudah mendapat perlindungan hak cipta di Prancis.
Menanggapi vonis, kuasa hukum Google, Alexandra Neri, mengungkapkan kliennya akan mengajukan banding.
Keputusan pengadilan Paris itu menghalangi ambisi Google untuk mewujudkan perpustakaan digital yang bisa dinikmati semua orang. Dimulai sejak lima tahun lalu, Google menyediakan laman khusus yang menyediakan informasi dan kutipan buku-buku dari manca negara melalui internet.
Namun, pihak berwenang di Amerika Serikat (AS) sudah mewanti-wanti Google dalam membentuk perpustakaan digital karena bakal tersandung masalah perlindungan hak cipta, apalagi untuk buku-buku terbitan baru.
Kalangan penerbit di Prancis menyambut gembira putusan pengadilan di Paris. "Ini menunjukkan kepada Goggle bahwa mereka bukanlah raja dan mereka tidak bisa melakukan apapun yang mereka mau," kata Serge Eyrolles, presiden Syndicat National de l'Edition.
Para penerbit itu sebenarnya masih ingin bekerja sama dengan Google untuk membuat terbitan mereka dalam bentuk digital. "Namun itu bisa dilakukan bila mereka [Google] tidak lagi mempermainkan kami dan mulai menghormati hak cipta," kata Eyrolles.
Sementara itu, Philippe Colombet, ketua divisi pemindaian buku Google di Prancis, mengritik putusan pengadilan itu. "Pembaca di Prancis kini terancam kehilangan akses untuk mendapatkan pengetahuan secara signifikan dan tertinggal dari para pengguna internet di tempat-tempat lain," kata Colombet. (AP)
1 comment:
kasep mas.... iki wez kadaluarsa....
aku wez moco ket iko....
oleh copyan...
coba lebih up to date.....
http://www.firmanthok.co.cc
Post a Comment