Hingga batas akhir waktu yang ditentukan, hanya dua perusahaan saja yang berhasil memenuhi kewajiban lisensi Wimax. Sedangkan enam perusahaan lainnya mangkir semua.
Delapan perusahaan itu merupakan pemenang tender lisensi broadband wireless access (BWA) di pita frekuensi 2,3 GHz, yang digelar Depkominfo beberapa waktu lalu.
Para pemenang tender tersebut adalah PT Telkom, PT Indosat Mega Media (IM2), PT Internux, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo, PT Berca Hardayaperkasa, Konsorsium Wimax Indonesia, serta Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania.
Mereka diberi tenggat hingga 17 November 2009 untuk melakukan pembayaran up front fee dan biaya hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi tahun pertamanya.
"Namun hingga menit terakhir penutupan, hanya Telkom dan IM2 saja yang membayar. Sisanya tidak," sesal Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Rabu (18/11/2009).
Dari keenam perusahaan yang mangkir, hanya satu perusahaan saja yang menyampaikan surat penjelasan alasan tidak melakukan pembayaran tepat waktu.
"Namun alasan dalam surat itu pun tetap tak bisa kami tolerir. Sebab, perusahaan ini tak mau bayar cuma karena alasan tak mau beli perangkat," ujar Gatot tanpa mau menyebut nama perusahaan itu.
Depkominfo sendiri akan mengirimkan surat peringatan kepada enam perusahaan tersebut Rabu pagi ini. Para pemenang tender itu masih diberikan kelonggaran batas waktu pembayaran hingga Jumat pekan ini.
"Jika sampai Jumat masih mangkir juga, mereka tahu konsekuensinya. Mereka sendiri yang menandatangani komitmen ini dari awal. Kalau tak mampu bayar, mengapa waktu itu mereka berani menawar dengan harga jauh lebih tinggi dari reserve price yang kami tawarkan," pungkas Gatot.
0 comment:
Post a Comment