Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal Konten (RPM Konten) menjadi masalah. Filter dan blokir, alias sensor, terhadap konten internet diyakini akan menimbulkan masalah bagi pengakses internet di Indonesia.
Dalam RPM tersebut memang disebutkan adanya kewajiban dari penyelenggara multimedia untuk melakukan penyaringan konten (draft RPM Pasal 8 Ayat c). Praktek yang, jika dilakukan, bisa sama atau mirip dengan pengebirian konten alias sensor.
Nah, ICT Watch selaku penggiat gerakan Internet Sehat di tanah air ternyata juga mencibir kegiatan penyaringan dan blokir. "Filtering dan blocking, pada prakteknya rentan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berinformasi pada masyarakat," sebut ICT Watch dalam pernyataan sikap yang dikutip detikINET, Senin (15/2/2010).
Bahkan, praktek sensor konten itu juga akan menyulitkan pengguna internet kebanyakan di Indonesia. Artinya, orang yang tidak mencari konten yang dilarang pun ditengarai bisa terkena dampak buruknya.
"Adanya filtering dan blocking terus menerus dan kumulatif, maka yang rentan terjadi adalah pelambatan akses Internet di Indonesia, yang berarti juga semakin lambatnya masyarakat Indonesia (khususnya para pengguna Internet) untuk mencari dan mendapatkan informasi," demikian pernyataan sikap itu.
Monday, February 15, 2010
Sensor Internet Akan Rugikan Indonesia
Posted by Adi Wahyu Permana on Monday, February 15, 2010
0 comment:
Post a Comment